Photo of a single satellite dish. Photo by Alec Favale on Unsplash.
Starlink, yang merupakan perusahaan layanan internet yang dikembangkan dan dimiliki oleh Elon Musk, telah resmi beroperasi di Bali. Meskipun layanan internet merupakan layanan digital, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus mendirikan kantor di Indonesia dan membayar pajak.
Kerja sama antara Starlink di Bali dan Menteri Kesehatan (Menkes) berhubungan dengan penyediaan layanan internet untuk ribuan puskesmas dengan koneksi internet yang buruk. Berdasarkan paparan dari Menkes, Budi Gunadi, sekitar 2.700 puskesmas dengan koneksi buruk dan 700 puskesmas tanpa koneksi kini bisa terhubung dengan adanya Starlink.
Saat ini, pemberian layanan internet Starlink dilakukan melalui Starlink Service Indonesia, sehingga Starlink belum memiliki kantor yang bertempat di Indonesia. Oleh karena itu, Menkominfo, Budi Arie, menyebutkan bahwa Starlink harus membangun kantor di Indonesia sehubungan dengan kebutuhan customer service, hukum dan operasi, serta membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pihak Menkominfo juga menyebutkan bahwa Starlink tidak diberikan insentif pajak, sehingga harus membayarkan sejumlah pajak seperti layanan internet dan seluler lain yang beroperasi di Indonesia seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menkes sendiri mengharapkan dengan adanya Starlink, maka dapat mempermudah kebutuhan layanan konsultasi medis, terutama bagi puskesmas terpencil yang belum memiliki dokter khusus atau spesialis.