Photo of a person typing into a laptop. Photo by Sergey Zolkin on Unsplash.
Pemerintah akan menggunakan sistem prepopulated Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pada tahun 2024 bersamaan dengan berlakunya Core Tax Administration System (“CTAS”). Nantinya, Wajib Pajak (“WP”) tidak perlu lagi mengisi data SPT secara manual, melainkan data akan langsung terisi.
CTAS sendiri nantinya akan menyediakan akun wajib pajak atau disebut juga sebagai taxpayer account yang akan berisi data seputar kewajiban perpajakan. Menurut paparan dari CNBC Indonesia, data yang digunakan untuk mengisi SPT nantinya berhubungan dengan data yang berhubungan dengan interoperabilitas Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Saat ini, CTAS sendiri direncanakan akan mulai beroperasi di bulan Mei 2024. Pihak pemerintah tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi penuhnya, yakni dengan melakukan pelatihan kepada para trainer yang nantinya akan menjelaskan penggunaan CTAS ke seluruh kantor perpajakan di Indonesia.