
Photo of a person calculating numbers. Photo by Firmbee.com on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membocorkan akan mengubah skema Dana Bagi Hasil (DBH) atas potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 milik karyawan. Skema ini akan diubah sehingga akan berdasarkan domisili pekerja, dan bukan berdasarkan lokasi pemotong pajaknya.
Perubahan skema ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka dapat melakukan pembagian bagi hasil yang lebih adil bagi pemerintah daerah, dan bagi hasil tersebut dapat dinikmati oleh pemerintah daerah domisili pekerja yang dipotong pajaknya.
Namun, perubahan skema ini khusus diberlakukan untuk PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan. DBH PPh Badan diketahui akan tetap sesuai pada ketentuan semula yang tidak dibagihasilkan. Sehingga pemungut berada di domisili manapun tidak akan terpengaruh.
Saat ini, ketentuan DBH PPh Pasal 21 dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri (DN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, yang menyebutkan bahwa penerimaan negara dari PPh Pasal 21 yang dipotong akan dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dimana sebesar 8% akan diberikan kepada provinsi dan 12% akan diberikan kepada kabupaten/kota domisili pihak bersangkutan.

