top of page

Simak Tarif Pajak Daerah Berlaku di Mojokerto Per Tahun 2024

20 Agustus 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a farm in Mojokerto. Photo by ardito ryan Harrisna on Unsplash.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mojokerto sebelumnya telah merilis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur besaran tarif berbagai pajak daerah menyusul berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Secara keseluruhan, ada 9 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Mojokerto. Pertama, yakni berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


Untuk tarif BPHTB yang berlaku yakni sebesar 5%, sedangkan untuk tarif PBB-P2 yang berlaku dibagi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kegunaan. Tarif PBB-P2 paling rendah yakni sebesar 0,14% berlaku untuk lahan pangan dan ternak dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, sedangkan untuk lahan pangan dan ternak dengan NJOP di atas Rp1 miliar akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,21%.


Kemudian, untuk jenis lahan umum dengan NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,15%, dan untuk lahan dengan NJOP di atas Rp1 miliar akan dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,22%.


Selanjutnya, ada pajak reklame dan juga pajak sarang burung walet yang masing-masing dikenakan tarif sebesar 25% dan 10%. Kemudian, ada pula tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang secara umum dikenakan sebesar 20%, namun khusus yodium dan tanah liat tarifnya masing-masing menjadi sebesar 5% dan 15%.


Pemkab Mojokerto juga mengatur besaran tarif pajak air tanah (PAT) yang dibagi berdasarkan besaran volume, dengan tarif paling kecil sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 20%. Kemudian untuk tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) akan dibagi berdasarkan jenisnya. Misalnya, tarif PBJT untuk jenis makanan dan minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik akan dikenakan sebesar 10%.


Sedangkan untuk tarif PBJT khusus seperti mandi uap atau spa, kelab malam, dan karaoke akan ditetapkan sebesar 40%. Selanjutnya, untuk konsumsi tenaga listrik yang berasal dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam akan dikenakan tarif sebesar 3%, serta untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri akan dikenakan tarif sebesar 1,5%.


Terakhir, ada 2 (dua) jenis opsen yang berlaku atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Pertama, opsen PKB yang akan memiliki tarif sebesar 66% dari PKB terutang. Kedua, yakni opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) yang juga memiliki opsen sebesar 66% dari BBNKB terutang.


Semua tarif pajak daerah ini telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024, dengan pengecualian bagi opsen PKB dan opsen BBNKB yang baru akan berlaku mulai tahun 2025.

bottom of page