Photo of a factory part. Photo by Remy Gieling on Unsplash.
Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) menyebutkan bahwa penerimaan pajak hingga bulan Januari 2023 mencapai angka Rp162,23 triliun, dimana angka ini berhasil memenuhi 9,44% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”).
Beberapa sektor ini dikatakan sebagai penyumbang penerimaan pajak terbesar untuk periode hingga bulan Januari 2023. Sektor penyumbang terbesar dipegang oleh sektor industri pengolahan yang berhasil mengumpulkan sebanyak 31,5% terhadap keseluruhan penerimaan pajak. Kemudian, ada juga sektor perdagangan dengan besar kontribusi 23,2% terhadap total penerimaan pajak hingga Januari 2023.
Masing-masing dari kedua sektor tersebut juga mengalami pertumbuhan secara year-on-year (“YoY”) sebanyak 65,1% dan 33,2%, dimana ini berarti sektor perdagangan mengalami besaran pertumbuhan yang menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, sektor jasa keuangan dan asuransi menyumbang sebesar 10,20% terhadap keseluruhan penerimaan pajak, dan juga sektor pertambangan yang menyumbang sebesar 8%. Sektor dengan kontribusi paling rendah dipegang oleh sektor informasi & komunikasi dengan besar kontribusi sebesar 3,6%.
Tingginya jumlah penerimaan pajak dikatakan terbantu oleh meningkatnya aktivitas ekonomi di bulan Desember 2022 sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (“Nataru”), dan juga masih adanya dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).