Photo of people working in an office. Photo by Israel Andrade on Unsplash.
Penting diketahui bagi para Wajib Pajak (“WP”), waktu operasi kantor-kantor pajak selama bulan Ramadhan 2023 akan berbeda. Selama waktu itu, seluruh kantor pajak akan beroperasi hanya sampai pukul 3 sore. Hal ini diberitakan melalui akun media sosial milik Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Adapun perubahan waktu operasi ini diatur dalam Surat Edaran (“SE”) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (“PAN-RB”) Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa jam operasional kantor pajak akan berubah sementara, yakni dari jam 08.00 - 15.00 waktu setempat.
Perubahan jam operasional ini akan berlaku pada layanan Kring Pajak, seluruh kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (“KP2KP”), dan juga seluruh kantor pelayanan pajak (“KPP”) di Indonesia. Khusus untuk layanan Kring Pajak, jam operasional akan mengacu kepada Waktu Indonesia Barat (“WIB”).