top of page

Simak Negara-negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

5 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a tram in Finland. Photo by Tapio Haaja on Unsplash.

Setiap negara di dunia diketahui akan menarik pajak kepada para penduduknya. Perlu diketahui bahwa pengenaan pajak sendiri berbeda sistemnya di berbagai negara, dan perlu diketahui juga bahwa besaran pajak tiap negara berbeda-beda.


Misalnya, pajak dapat dikenakan kepada penduduknya atau penduduk yang tinggal di atas 183 hari di negara tersebut. Kemudian, pajak juga dapat dikenakan bagi penduduk suatu negara meskipun tengah tinggal di negara lain. Terakhir, pajak juga dapat dikenakan secara teritorial, sehingga hanya penghasilan yang diterima dari suatu negara yang dikenakan pajak negara tersebut.


Saat ini, ada sejumlah negara yang memberlakukan tarif pajak penghasilan (“PPh”) melebihi 50%. Negara apa saja yang mengenakan jumlah tarif tinggi ini? Simak 5 (lima) negara dengan tarif pajak tertinggi:

  • Ivory Coast

Negara yang terletak di bagian barat Afrika ini mengenakan PPh sebesar 60% kepada penduduk negara tersebut.


  • Finlandia

Negara yang dikenal sebagai negara dengan penduduk paling bahagia berdasarkan The Happiness Report ini mengenakan tarif PPh sebesar 56,95% kepada penduduknya. Seseorang yang tinggal di Finlandia lebih dari 6 (enam) bulan akan otomatis menjadi subjek pajak Finlandia.


  • Jepang

Jepang menjadi satu-satunya negara Asia yang mengenakan tarif pajak di atas 50%, yakni sebesar 55,97% untuk tarif PPh mereka. Jepang sendiri dikenal inovatif dari segi teknologi dan otomotif dan merupakan negara dengan Produk Domestik Bruto (“PDB”) paling besar ketiga di dunia.


  • Denmark

Negara Denmark mengenakan tarif PPh dengan total sebesar 56% per penghasilan kapita penduduknya, yang kemudian dapat dilihat dari penggunaannya untuk meningkatkan kualitas program-program sosial negara tersebut.


  • Austria

Austria dikenal sebagai negara ke-15 dengan angka PDB tertinggi di dunia. Negara ini mengenakan tarif PPh sebesar 55% atas penghasilan yang diterima oleh penduduknya, dan juga sejumlah pajak lain yang tidak kalah besar.


Lima negara inilah yang mengenakan tarif PPh tertinggi di dunia. Siapkah kamu jika bekerja atau menerima penghasilan dari negara-negara tersebut?


*Bagi Anda yang tertarik untuk berkonsultasi mengenai pengenaan pajak penghasilan dengan MIB, maka dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau dengan mengisi formulir dalam tautan berikut ini.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page