top of page

Simak Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN Melalui PMK Nomor 28 Tahun 2024

22 Mei 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of high-rise buildings from below. Photo by Samson on Unsplash.

Pemerintah telah dengan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif pajak dan kepabeanan kepada para investor, pekerja, maupun para pelaku usaha yang belokasi di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN).


Jenis-jenis insentif pajak yang ditawarkan pun beragam, seperti pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang dibagi lagi menjadi beberapa jenis lainnya, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tidak hanya itu, PMK 28/2024 juga memperkenalkan adanya daerah mitra IKN, dimana insentif pajak juga dapat dinikmati pada daerah-daerah tersebut.


Insentif pajak yang dapat dinikmati memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Misalnya, untuk insentif bebas dari pemungutan PPN dapat dinikmati oleh beberapa jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), contohnya seperti jasa sewa bangunan seperti rumah tapak dan kantor, serta BKP seperti bangunan baru atau hibah bersifat strategis yang dihasilkan di daerah IKN.


Sedangkan untuk jenis PPh, pemberian insentif akan diberikan tergantung dengan jenis insentif yang akan dimanfaat. Misalnya, dalam jenis insentif tax holiday yang merupakan pembebasan PPh, perusahaan pengguna insentif harus berlokasi di daerah IKN dan menanamkan modal minimal sebesar Rp10 miliar. Kemudian, untuk jenis insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), dapat digunakan oleh para pekerja yang berlokasi atau kantornya berada di daerah IKN.


Selanjutnya, jenis insentif PPnBM yang dapat digunakan oleh masyarakat yang tinggal di IKN adalah dalam bentuk pembebasan PPnBM atas hunian mewah kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi, badan, maupun lembaga yang bertugas di daerah IKN.


Terakhir, insentif kepabeanan yang ditawarkan dalam PMK 28/2024 salah satunya diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor yang digunakan untuk kepentingan umum serta atas impor barang modal, barang, dan bahan untuk pengembangan industri.


Insentif-insentif ini juga diberikan kepada pihak-pihak yang berlokasi di daerah mitra IKN, yang merupakan daerah tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan superhub ekonomi IKN. PMK ini resmi diundangkan tanggal 16 Mei 2024 dan akan berlaku sejak diundangkan.

bottom of page