
Photo of the Presidential Palace in Bogor. Photo by elwis musa tambuwun on Unsplash.
Kepada perwakilan serikat pekerja dan buruh, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menampung aspirasi masyarakat dan membahas berbagai agenda termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Ketenagakerjaan, dan juga agenda reformasi perpajakan Indonesia.
Berdasarkan paparan dari Perwakilan Gerakan Buruh Indonesia yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, Presiden Prabowo akan berkomitmen untuk mempercepat pembahasan kedua RUU.
Tidak hanya itu, agenda mengenai reformasi pajak juga diagendakan untuk dilanjutkan. Presiden Prabowo, menurut penjelasan dari Andi Gani, meminta kepada partai-partai dan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas kelanjutan agenda reformasi pajak.
Saat ini, pemerintah telah melakukan reformasi pajak yang dibagi menjadi beberapa fase. Pada awal tahun 2025, pemerintah meluncurkan implementasi Core Tax Administration System (Coretax) yang merupakan sistem administrasi pajak terbaru. Selain itu, pemerintah juga melanjutkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan bagian dari reformasi pajak.

