Photo of a plant with coins inside a pot. Photo by micheile henderson on Unsplash.
Bicara tentang penerimaan pajak pada tahun 2024, terdapat sejumlah risiko yang dapat mempengaruhinya. Berdasarkan paparan dari Teguh Yudo Wicaksono, Head of Mandiri Institute, terdapat sejumlah risiko yang dapat ditemui dalam hal pelaksanaan penerimaan pajak di tahun 2024. Kurang lebih terdapat setidaknya 4 (empat) faktor yang akan mempengaruhi laju penerimaan.
Pertama yakni faktor geopolitik sehubungan dengan perang Rusia-Ukraina, dimana belum terdapat kejelasan mengenai penyelesaiannya. Kemudian, faktor inflasi tinggi di negara maju yang berakibat pada kenaikan suku bunga yang juga mempengaruhi sektor perbankan, contohnya di Amerika Serikat.
Faktor lainnya termasuk perkembangan dari ekonomi, contohnya seperti negara Cina, dapat mempengaruhi permintaan ekspor produk dari Indonesia, karena dikatakan melemah dan terdapat tanda-tanda akan mengalami deflasi. Tidak hanya itu, Indonesia juga dikatakan mendapatkan potensi inflasi meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai masih lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain.
Selain itu, terdapat tren penurunan rasio pajak yang dialami, dimana Indonesia dengan tax ratio sebesar 13,59% setara dengan negara-negara yang memiliki level pembangunan relatif lebih rendah. Penerimaan negara juga dikatakan lebih kecil terhadap Produk Domestik Bruto (“PDB”), jika dibandingkan dengan negara lain.