
Photo of a street from above. Photo by Jamie Street on Unsplash.
Pemerintah sejumlah daerah ini meramaikan gelaran program pemutihan pajak yang akan berlaku di bulan Oktober 2024. Program pemutihan pajak yang ditawarkan ini berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan masing-masing daerah menawarkan program yang berbeda-beda.
Pertama, ada Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan program pemutihan pajak mulai tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024, dengan jenis pemutihan diantaranya dalam bentuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB progresif. Kemudian, ada pula Provinsi Jawa Barat yang juga melaksanakan program pemutihan PKB di periode yang bersamaan dengan Provinsi Jawa Timur, dengan jenis pemutihan pajak dalam bentuk diskon PKB dan juga pembebasan denda PKB.
Selanjutnya, ada pula Provinsi Aceh yang telah melaksanakan program pemutihan sejak 18 Desember 2023 lalu. Bagi para pemilik kendaraan Aceh, program pemutihan dapat dinikmati hingga tanggal 30 Desember 2024 dengan jenis-jenis pemutihan seperti pembebasan PKB progresif dan pembebasan denda PKB.
Provinsi Riau juga ikut menggelar program pemutihan PKB yang dapat dinikmati oleh para pemilik kendaraan sejak tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024. Pemilik kendaraan Riau dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan pembebasan sanksi administrasi dan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Tidak hanya itu, Provinsi Kalimantan Timur juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga tanggal 12 Oktober 2024, dengan jenis pemutihan diantaranya dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya serta pembebasan denda PKB. Kemudian, Provinsi Jawa Tengah, yang sudah menggelar program pemutihan sejak bulan Mei 2024, juga menawarkan sejumlah keringanan pajak hingga tanggal 19 Desember 2024 dalam bentuk pembebasan pajak progresif dan BBNKB kedua.
Selanjutnya, ada Provinsi Lampung yang menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 2 September hingga 16 Desember 2024. Program pemutihan yang ditawarkan sendiri cukup beragam, diantaranya yakni keringanan tunggakan PKB hingga 70% berdasarkan CC kendaraan dan juga pembebasan pajak progresif.
Provinsi Kalimantan Barat, yang sudah menggelar program pemutihan dari tanggal 19 Juni hingga 20 Desember 2024 ini, memberikan sejumlah keringanan dalam bentuk pembebasan denda PKB dan juga diskon pajak hingga 40% tergantung dari lamanya menunggak pajak. Terakhir, ada Provinsi Bengkulu yang menawarkan keringanan pajak dalam bentuk pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan juga tunggakan PKB mulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024.