Photo of a city in Indonesia. Photo by Rival Sitorus on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan ini merupakan penyumbang terbesar kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Informasi ini dibagikan dalam acara rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebanyak 6 (enam) dari total 84 lembaga pemerintahan dan kementerian yang terdapat di Indonesia merupakan penyumbang terbesar PNBP. Hal ini tercerminkan dari jumlah PNBP kementerian dan lembaga yang jumlahnya mencapai Rp55,2 triliun pada tahun 2023, atau setara dengan 41,5% dari keseluruhan PNBP yang terkumpul.
Kementerian dan lembaga penyumbang ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Riset Teknologi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga Kepolisian RI.
Keenam kementerian dan lembaga ini menjadi penyumbang besar melalui pendapatan pendidikan, budaya, riset, dan teknologi, pendapatan dari penjualan, pengelolaan barang milik negara, dan iuran badan usaha.
Selain itu, jumlah PNBP yang tinggi dari keenam kementerian dan lembaga ini juga diraih melalui pendapatan atas jasa transportasi, komunikasi, dan keagamaan, pendapatan kesehatan, perlindungan sosial, dan keagamaan, serta pendapatan administrasi dan penegakan hukum bersamaan dengan pendapatan jasa lainnya.
Selama periode waktu tahun 2019 hingga 2023, jumlah PNBP kementerian dan lembaga pemerintahan mengalami pertumbuhan sebesar 5,9% per tahun, dengan catatan adanya pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan angka 19,6%.