Photo of Kalimantan, an Indonesian Region. Photo by Dony Wardhana on Unsplash.
Otorita Ibu Kota Negara (“IKN”) Nusantara tawarkan sejumlah insentif pajak untuk para investor yang tertarik untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara. Terdapat sejumlah insentif pajak yang ditawarkan, salah satunya dalam bentuk tax holiday.
Bentuk tax holiday yang ditawarkan adalah pemberian insentif pajak ini untuk investasi sebesar Rp10 miliar. Nantinya, investor terkait dapat menikmati insentif tax holiday selama 30 tahun. Selain itu, ada pula potensi pengurangan pajak bagi para investor yang memilih untuk melakukan investasi dalam bidang pendidikan dan riset.
Kemudian, ada potensi untuk melakukan pengembalian investasi untuk pembangunan IKN melalui availability payment dalam skema yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Pengembalian investasi sendiri akan dilakukan pemerintah dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun.
Saat ini, terdapat 270 letters of intent (“LOI”) atau surat minat investasi yang berasal dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Jepang, dan juga Korea. Sektor-sektor investasi yang dibuka oleh pemerintah saat ini berjumlah 12 sektor, diantaranya termasuk sektor perumahan dan telekomunikasi.