Photo of a person typing on a laptop. Photo by Thomas Lefebvre on Unsplash.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka setiap tahun berganti. Dalam menjalankan kewajiban pelaporan ini, WP orang pribadi perlu memperhatikan jenis formulir yang mereka gunakan untuk melaporkan pajak.
WP orang pribadi dapat menggunakan jenis formulir yang berbeda tergantung dengan besar dan sumber dari penghasilan yang mereka terima. Secara umum, WP orang pribadi dapat menggunakan formulir dengan bernomor 1770 yang dibagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni 1770, 1770S, dan 1770SS, untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mereka.
WP orang pribadi dapat menggunakan formulir 1770S jika menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun, dan berasal dari 1 (satu) atau lebih perusahaan pemberi kerja.
Sedangkan formulir 1770SS digunakan oleh WP orang pribadi yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan berasal dari 1 (satu) perusahaan. Selain itu, formulir pajak ini juga digunakan oleh WP yang tidak memiliki penghasilan lain selain bunga koperasi dan bunga bank.
Terakhir, untuk formulir 1770, digunakan oleh WP orang pribadi yang memiliki penghasilan yang berasal lebih dari satu perusahaan, sehingga WP perlu memberikan detail lebih sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber. Selain itu, WP yang merupakan pemilik bisnis atau memiliki sumber penghasilannya berdasarkan keahlian tertentu dan tidak memilki ikatan kerja, atau dalam kata lain melakukan pekerjaan bebas, maka dapat melaporkan SPT menggunakan formulir 1770.
Batas akhir pelaporan SPT PPh Tahunan untuk WP orang pribadi sendiri akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. WP orang pribadi diwajibkan untuk menjalankan kewajiban pelaporan SPT dengan tepat waktu jika tidak ingin dikenakan denda atau sanksi perpajakan.