top of page

Sebanyak 2 Ribu WP Jadi Target Repatriasi Harta

7 Oktober 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Accounting Documents by Media from Wix.

Sebanyak 2.422 Wajib Pajak (“WP”) kini tengah menjadi target bagi Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) untuk melakukan repatriasi harta sebagai efek dari menjadi peserta Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”).


Repatriasi merupakan kegiatan pemindahan aset atau harta WP dari luar negeri ke dalam Indonesia. Repatriasi tersebut dilakukan dengan cara mengubah data WP menjadi uang tunai yang kemudian dialihkan melalui sistem perbankan. Oleh karena itu, kini pihak DJP tengah menunggu laporan yang berisi data perbankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.


Menurut pihak DJP, data yang akan direpatriasikan mencapai Rp16 triliun per 30 September 2022 dengan rincian Rp13,7 triliun untuk aset direpatriasikan dan tidak diinvestasikan, dan Rp2,36 triliun untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan.

bottom of page