
Photo of cash, coins, and gold bars. Photo by rc.xyz NFT gallery on Unsplash.
Hasil dari penunggak pajak kejaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai terlihat. Sebelumnya, DJP mengatakan akan mengejar tunggakan pajak dari sebanyak 200 penunggak pajak yang statusnya telah ditetapkan sebagai inkrah oleh pengadilan.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, jumlah yang terkumpul dari para penunggak pajak ini baru mencapai angka Rp7 triliun. Padahal, jumlah pajak tertunggak memiliki nilai hingga Rp60 triliun. Pembayaran pajak yang dilakukan oleh para penunggak pajak ini diketahui dilakukan secara bertahap.
Pihak Kemenkeu, yang berkoordinasi terus dengan pihak DJP, akan terus melakukan pengejaran dan penagihan pajak yang terutang. Melalui hal ini, diharapkan bahwa penerimaan pajak dan pendapatan negara dapat lebih optimal dan menghasilkan angka yang lebih maksimal di tahun 2025.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkeu, sebanyak 86 penunggak pajak telah membayarkan tunggakan mereka per 26 September 2025. Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkapkan akan mengejar tunggakan dari 200 penunggak pajak dalam jangka waktu 1 (satu) minggu menggunakan pendekatan multi door approach.

