Photo of coals. Photo by Nikolay Kovalenko.
Berdasarkan tuturan dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), terbitnya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 26 Tahun 2022 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia turut mengatur struktur dari tarif iuran atau disebut juga sebagai royalti dari sumber daya batu bara.
Ditemukan bahwa perubahan yang diaplikasikan pada tarif iuran batu bara ini adalah pemberlakuan tarif yang progresif mengikuti Harga Batu Bara Acuan (“HBA”). Perubahan ini diterapkan agar berkesinambungan dengan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang juga mengatur tarif progresif berdasarkan HBA. Hal ini disampaikan oleh Kurnia Chairi, Direktur dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (“DJA”).
Berikut adalah rincian dari perubahan tarif royalti batu bara:
Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 5%-8%.
HBA lebih rendah dari US$70 maka tarif royalti sebesar 5%
HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90 maka tarif royalti sebesar 6%
HBA lebih tinggi atau sama dengan US$90 maka tarif royalti sebesar 8%
Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori diatas 4.200 kkal/kg hingga 5.200 kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 7%-10,5%.
HBA lebih rendah dari US$70 maka tarif royalti sebesar 7%
HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90 maka tarif royalti sebesar 8,5%
HBA lebih tinggi atau lebih dari US$90 maka tarif royalti sebesar 10,5%
Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori 5.200 kkal/kg atau lebih, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 9,5%-13,5%.
HBA lebih rendah dari US$70 maka tarif royalti sebesar 9,5%
HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90 maka tarif royalti sebesar 11,5%
HBA lebih tinggi atau lebih dari US$90 maka tarif royalti sebesar 13,5%
Perubahan tarif ini dinilai dan diharapkan nantinya akan berpengaruh menjadi tarif yang lebih adil, baik terhadap wajib bayar maupun untuk penerimaan negara. Terkait perubahan peraturan tarif tersebut, para pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi konsultan terpercaya di bidang pajak untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.