top of page

Revisi UU BUMN Sebut Perubahan Ketentuan Pajak Transaksi Dengan Danantara

30 September 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a newspaper spread. Photo by Annie Spratt on Unsplash.

Pemerintah bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu UU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi yang dilakukan akan mencakup sejumlah hal.


Termasuk dalam revisi UU BUMN tersebut adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimiliki, beserta pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).


BPI Danantara sendiri terdiri atas 2 (dua) holding, yaitu holding investasi dan holding operasional. Tugas dari holding investasi secara umum adalah untuk mengelola dividen dan aset BUMN, sedangkan holding operasional bertugas untuk mengelola operasional BUMN.


Sedangkan poin penting lainnya dalam revisi UU BUMN diantaranya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna untuk dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page