
Photo of a newspaper spread. Photo by Annie Spratt on Unsplash.
Pemerintah bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu UU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi yang dilakukan akan mencakup sejumlah hal.
Termasuk dalam revisi UU BUMN tersebut adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimiliki, beserta pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
BPI Danantara sendiri terdiri atas 2 (dua) holding, yaitu holding investasi dan holding operasional. Tugas dari holding investasi secara umum adalah untuk mengelola dividen dan aset BUMN, sedangkan holding operasional bertugas untuk mengelola operasional BUMN.
Sedangkan poin penting lainnya dalam revisi UU BUMN diantaranya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna untuk dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

