top of page

Rencana Implementasi Pajak E-Commerce Mulai Februari 2026 Dibantah oleh Menkeu Purbaya

10 Oktober 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of two people using a laptop for online shopping. Photo by KOBU Agency on Unsplash.

Kebijakan pemungutan pajak marketplace akan diimplementasikan sepenuhnya mulai Februari 2026. Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto.


Pemungutan pajak marketplace yang menyasar pedagang online ini hanya diberitahukan akan mulai diimplementasi di tahun 2026 tanpa adanya penjelasan atau detail lebih lanjut.


Namun, berdasarkan paparan langsung dari Menkeu Purbaya, implementasi pajak marketplace hanya akan dilakukan ketika keadaan ekonomi Indonesia sudah membaik dan sudah sepenuhnya recover.


Sebelumnya, pemerintah menetapkan akan mengenakan pajak marketplace atau e-commerce dan akan menunjuk pihak e-commerce untuk menjadi pemungut pajak tersebut. Pajak marketplace yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.


Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pedagang online yang dikenakan pajak ini harus memenuhi ketentuan omzet tertentu, dan juga untuk e-commerce yang ditunjuk menjadi pemungut pajak harus memenuhi syarat traffic dan pendapatan tertentu.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page