
Photo of two people using a laptop for online shopping. Photo by KOBU Agency on Unsplash.
Kebijakan pemungutan pajak marketplace akan diimplementasikan sepenuhnya mulai Februari 2026. Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto.
Pemungutan pajak marketplace yang menyasar pedagang online ini hanya diberitahukan akan mulai diimplementasi di tahun 2026 tanpa adanya penjelasan atau detail lebih lanjut.
Namun, berdasarkan paparan langsung dari Menkeu Purbaya, implementasi pajak marketplace hanya akan dilakukan ketika keadaan ekonomi Indonesia sudah membaik dan sudah sepenuhnya recover.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan akan mengenakan pajak marketplace atau e-commerce dan akan menunjuk pihak e-commerce untuk menjadi pemungut pajak tersebut. Pajak marketplace yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pedagang online yang dikenakan pajak ini harus memenuhi ketentuan omzet tertentu, dan juga untuk e-commerce yang ditunjuk menjadi pemungut pajak harus memenuhi syarat traffic dan pendapatan tertentu.

