
Photo of several cash money strewn. Photo by Akira on Unsplash.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rasio perpajakan yang ditetapkan untuk tahun 2029 memiliki perbedaan dengan target rasio pajak yang sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Angka yang tercatat dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Berdasarkan Nota Keuangan tersebut, rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ditetapkan berada pada rentang angka 11,52% hingga 15,01%, menurun dari ambisi Presiden Prabowo yang menginginkan rasio pajak sebesar 16% di tahun 2029 nanti.
Pemerintah memproyeksikan bahwa penerimaan perpajakan, yang terdiri dari penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai, akan mampu mencapai rasio pajak tersebut dari proyeksi PDB yang berada pada rentang Rp3.500 triliun hingga Rp5.000 triliun. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa target tersebut tercapai melalui transformasi perpajakan.
Transformasi yang akan dilakukan oleh pemerintah terdiri dari serangkaian kegiatan, seperti penguatan kapasitas sumber daya manusia, adanya integrasi teknologi digital, hingga penyederhanaan proses bisnis dan pembaruan kerangka regulasi perpajakan, yang secara keseluruhan akan berdampak terhadap modernisasi sistem administrasi perpajakan, yakni Core Tax Administration System atau Coretax.