top of page

PP Pajak Daerah Terbit, Atur KUP Daerah dan Opsen

21 Juni 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Picture of a cityscape. Photo by Pedro Lastra on Unsplash.

Peraturan Pemerintah (“PP”) baru telah diterbitkan sehubungan dengan perpajakan daerah. Melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah mengatur dan melengkapi lebih lanjut pelaksanaan perpajak dengan melengkapi pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi.


Sebelumnya, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perpajakan daerah dan pusat melalui Undang-Undang (”UU”) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. PP baru ini selanjutnya akan diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyusun peraturan daerah sehubungan dengan pajak dan retribusi daerah.

Beberapa hal yang tercantum dalam PP baru ini meliputi ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, persentase penerimaan pajak untuk program tertentu, tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, serta seputar pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi.


Ada pula hal baru yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, yakni seputar pengaturan pajak alat berat, dan juga pengenaan opsen atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang kini dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Opsen ini berlaku untuk pajak-pajak yang sebelumnya ditarik oleh pemerintah pusat, contohnya seperti pajak kendaraan bermotor, sehingga ada potensi penerimaan pajak meningkat melalui opsen ini ada.


Meskipun begitu, aturan ini sendiri dianggap tidak dapat menjadi ‘alat’ yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara drastis atau besar, karena jika dilihat dari isinya, beberapa ketentuan masih dianggap sama jika dibandingkan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Adanya PP ini diharapkan dapat membantu pengeluaran kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah yang dapat mempengaruhi pertumbuhan investasi daerah secara positif, serta meningkatkan aktivitas sektor jasa dan perdagangan daerah.

bottom of page