top of page

Potensi Kehilangan Penerimaan Negara Jika Tarif PPN Tidak 12 Persen

22 November 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of shopping carts. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Pemerintah Indonesia berencana untuk melanjutkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% untuk tahun 2025 besok. Rencana kenaikan pajak ini sendiri sebelumnya dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Jika tarif PPN tidak jadi ditingkatkan, hal ini akan berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang telah disiapkan, lantaran PPN 12% termasuk faktor yang dihitung dalam pembuatan APBN dan dianggap sebagai potensi penerimaan negara.


Hilangnya potensi PPN 12% akan berdampak terhadap berkurangnya pendapatan negara. Diproyeksikan bahwa jika kenaikan ditunda dan PPN tetap bertarif 11%, maka negara akan berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp50 triliun.


Hingga kini, pemerintah belum menunjukan tanda akan menunda kenaikan tarif PPN. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sempat mengatakan bahwa keputusan perubahan tarif PPN harus menunggu pelantikan presiden, Prabowo Subianto.

bottom of page