Photo of office supplies and coffee. Photo by ian dooley on Unsplash.
Peraturan mengenai natura atau kenikmatan diharapkan rampung pada paruh pertama tahun 2023. Peraturan yang nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) ini akan mengatur lebih lanjut mengenai pengenaan pajak terhadap natura yang diberikan oleh pemberi kerja.
Termasuk ke dalam hal-hal yang dibahas dalam PMK ini rencananya adalah definisi mengenai barang natura, dan juga batasan atas pengenaan pajak ini terhadap jenis-jenis barang natura. Peraturan ini nantinya juga turut melengkapi Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 yang terbit pada bulan Desember 2022 lalu.
Selain itu, PMK natura ini nantinya dikabarkan akan menggunakan skema de minimis benefit, yang berarti bahwa jika natura yang diberikan nilainya di bawah batas yang telah ditentukan, maka nantinya pajak natura itu tidak akan dikenakan kepada natura yang diberikan.
Natura sendiri nantinya dapat dikenakan pajak selama memenuhi beberapa kriteria, yakni natura tersebut juga tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (“PPh”) bagi penerima atau pekerja dan atas natura tersebut pemberi kerja mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.