top of page

PKP di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Wajib Memungut PPN Menggunakan SSP

31 Januari 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo taken from Direktorat Jenderal Pajak YouTube Channel on Sosialisasi PMK 173/PMK.03/2021

Pada tanggal 2 Desember 2021, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021. Peraturan ini menegaskan perlakuan PPN dan PPnBM di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 2 Februari 2022. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi sehubungan dengan kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan aturan ini, Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diwajibkan untuk memungut PPN menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), bukan faktur pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) yang merupakan pembeli Barang atau Jasa dari Pengusaha Kena Pajak di KPBPB, SSP tersebut dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak di KPBPB tersebut harus menyetor PPN atau PPnBM menggunakan SSP.
bottom of page