top of page

Perusahaan Migas Agar Dikenakan Pajak Tarif Tinggi Menurut Sekjen PBB

26 September 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

António Guterres at the 77th UN General Assembly. Screenshot taken from SABC News YouTube Channel from a video titled "Secretary-General Antonio Guterres delivers opening remarks at the 77th UN General Assembly".

António Guterres, Sekretaris Jenderal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mencetuskan saran agar perusahaan minyak dan gas serta batubara dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak sektor lainnya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Majelis Umum PBB di New York pada tanggal 21 September 2022.


Usul yang muncul saat negara Uni Eropa tengah mengajukan proposal untuk melakukan pengenaan windfall tax atas perusahan minyak, gas, dan batu bara. Menurut Guterres, hasil dari pengenaan pajak atas perusahaan minyak dan gas (“migas”) ini nantinya dapat diberikan kepada negara-negara yang menderita akibat adanya perubahan iklim ataupun kepada pihak yang dirugikan karena adanya lonjakan harga pangan dan energi.


Karena adanya lonjakan harga energi, perusahaan-perusahaan migas ini mendapatkan keuntungan dan mendapatkan banyak subsidi melalui kenaikan harga komoditas ini pada akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas perusahaan migas, terutama bagi negara maju, saat didorong oleh Guterres. Tidak hanya karena keuntungan besar yang didapatkan oleh perusahaan-perusahaan migas ini tetapi juga dampak yang diberikan oleh lingkungan yang menjadi alasan atas saran pengenaan pajak ini, yang dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan migas.


Krisis iklim kini tengah menyerang dunia, dimana hal ini dapat dilihat dari perubahan cuaca ekstrem yang terjadi di berbagai belahan dunia. Hujan deras, banjir, dan juga angin topan merupakan beberapa dari bencana yang terjadi pada beberapa minggu terakhir pada bagian dunia yang berbeda-beda.

bottom of page