Photo of the law mallet. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.
Permohonan uji materi sehubungan dengan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). Sebelumnya, seorang konsultan pajak dengan nama Sangap Tua Ritonga mengajukan permohonan judicial review terhadap sejumlah Undang-Undang (“UU”).
UU yang diuji termasuk Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003. Pasal-pasal yang menyebutkan penempatan DJP di bawah naungan Kemenkeu sebagai subordinat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar (“UUD”) 1945. Pemohon menganggap bahwa diperlukan lembaga khusus yang memungut pajak dan terpisah dari Kemenkeu.
Namun, MK memutuskan untuk menolak permintaan tersebut sehubungan dengan pertimbangan hukum bahwa Pasal-pasal yang diuji merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, dimana sewaktu-waktu ketentuannya dapat diubah mengikuti kebutuhan pemerintahan, atau juga dengan melalui legislative review. Hal ini sendiri tertuang dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945 sebagai pembentuk UU.
Selama norma yang diuji oleh Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945, bukan penyalahgunaan wewenang, dan/atau tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, maka MK tidak merasa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Selain itu, terdapat juga point of view MK yang menjelaskan bahwa adanya kementerian negara dengan ketentuan perpajakan dalam UU malah menunjukan berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara.