
Photo of a suburban area. Photo by Jack van Tricht on Unsplash.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur ketentuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026. Melalui perilisan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, ditemukan larangan bagi pemerintah daerah (pemda).
Larangan yang dimaksud adalah larangan untuk menaikkan tarif pajak jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ataupun menaikkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Larangan ini merupakan arahan bagi pemda untuk menunda rencana kenaikan PBB-P2 dan NJOP untuk meringankan beban pembayaran pajak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perubahan seputar pajak daerah harus dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang dirilis pada Agustus 2025 lalu, dimana disebutkan bahwa penetapan PBB-P2 dan NJOP harus disertai dengan konsiderasi beban yang berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah dan ketentuan perundang-undangan.
Jika implikasi dari kenaikan dan perubahan PBB-P2 dan NJOP adalah beban bagi masyarakat, maka pemda diwajibkan untuk memberlakukan kembali regulasi tahun sebelumnya.

