Photo of a field. Photo by Max Zed on Unsplash.
Peraturan baru dan juga bagian pemerintahan baru dalam Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”) dalam Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) saat ini sedang dalam tahap perumusan dan harmonisasi. Terbentuknya bagian pemerintahan yang disebut sebagai Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan adanya peraturan pemerintah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah ini akan diusahakan untuk diresmikan dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2023, namun pemerintah berharap bahwa pengoperasiannya bisa dilakukan lebih cepat. Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah sendiri akan memiliki fungsi yakni secara umum untuk melakukan pengaturan dan evaluasi terhadap peraturan pajak dan retribusi daerah. Rencananya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 141 Tahun 2022, Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah akan memiliki sub-bagian seperti Subbagian Tata Usaha, beberapa jabatan fungsional, serta Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
Selain itu, pemerintah juga turut menjelaskan bahwa harmonisasi dari regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang (“UU”) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“HKPD”) akan segera diterbitkan. Bentuk harmonisasi ini dilakukan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“KUPDRD”).
Peraturan Pemerintah (“PP”) KUPDRD sendiri nantinya akan mengatur berbagai ketentuan perpajakan dalam skala daerah. Hal-hal yang diatur seperti adanya perluasan objek pajak, penyederhanaan aturan pajak dan retribusi daerah, juga ketentuan mengenai potensi pajak daerah yang menurun akibat dari berlakunya UU HKPD.
Pemerintah nantinya akan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Januari 2024 agar para Pemerintah Daerah (“Pemda”) melakukan harmonisasi pada peraturan daerah (“perda”) yang mengatur perpajakan daerah.