
Photo of a group of people in a meeting. Photo by Redd Francisco on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan adanya pengganti insentif pajak yang saat ini tengah berlaku di Indonesia, yaitu insentif tax holiday. Insentif tax holiday sendiri akan dikaji ulang karena pemberlakuan Pajak Minimum Global.
Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) merupakan program besutan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang diharapkan dapat menyediakan lingkungan perpajakan yang adil bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di negara-negara anggota OECD.
Insentif tax holiday yang berlaku di Indonesia bisa menjadi tidak relevan ketika Pajak Minimum Global diperlakukan, karena kebijakan tersebut akan mewajibkan pengenaan pajak dengan tarif 15% kepada perusahaan multinasional. Sehingga, pemberlakuan tax holiday menjadi tidak efektif.
Namun, pengganti tax holiday tengah dipertimbangkan karena GMT sendiri belum diterapkan sepenuhnya di Indonesia. Kebijakan GMT sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024. Menurut paparan Bimo Wijayanto selaku Ditjen Pajak, GMT akan diterapkan terlebih dahulu sebelum membuat pengganti insentif tax holiday.
Nantinya, pengganti tax holiday akan dibuat dengan memikirkan upaya hilirisasi yang akan semakin berkembang di Indonesia, dan juga mendorong distribusi pemanfataan industri.

