
Photo of a stack of money. Photo by Strvnge Films on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan adanya perubahan target perpajakan yang akan diimplementasikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2026. Perubahan ini telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Target penerimaan perpajakan kini diubah rentangnya menjadi antara 10,08% hingga 10,54% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan untuk target dari penerimaan pajak sendiri angkanya tetap berada 8,90% hingga 9,24% di dalam RAPBN 2026.
Selain itu, target untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada RAPBN 2026 juga tidak mengalami perubahan, yakni berada tetap dalam rentang angka 1,63% hingga 1,76% dari PDB. Namun, target penerimaan kepabeanan dan cukai ditingkatkan menjadi dalam rentang 1,18% hingga 1,30%.
Adanya peningkatan target dalam RAPBN 2026 sekaligus juga meningkatkan target pendapatan negara menjadi dalam rentang 11,71% hingga 12,31% dari PDB, dimana sebelumnya target berada dalam rentang 11,71% hingga 12,22% untuk tahun 2026 nanti.
Untuk memastikan tercapainya target-target tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah cara seperti memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta peningkatan kepatuhan perpajakan. Adapun perubahan target dalam RAPBN 2026 ini dilakukan sebagai langkah reformasi perbaikan pajak negara.