Photo of a team using laptops from above. Photo by Marvin Meyer on Unsplash.
Secara internal, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) hingga tanggal 30 Juni 2024 dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (“SAKTI”).
Penggunaan NIK sebagai NPWP secara terbatas ini nantinya akan digunakan oleh satuan kerja dalam rangka mengelola kegiatan seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), termasuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, yang akan dilakukan secara terintegrasi. Penggunaan NIK-NPWP ini juga akan digunakan oleh Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (“SPAN”) dalam Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Nantinya, layanan administrasi yang dapat diakses melalui SAKTI dan SPAN akan menggunakan NIK sebagai NPWP, dimana NPWP akan digunakan sebagai identitas bagi satuan kerja untuk Instansi Pemerintah Pusat dan juga Wajib Pajak (“WP”) yang melakukan transaksi dengan satuan kerja.
Penggunaan NPWP 16 digit untuk mengakses layanan SAKTI dan SPAN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan atau petunjuk yang berasal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bagi satuan kerja yang belum mengetahui NPWP 16 digit yang mereka miliki, maka dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dengan cara mengakses laman DJP, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) terdaftar, ataupun menghubungi contact center DJP.