
Photo of a person holding a calculator. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengembalian pajak atau restitusi pajak yang tercatat selama tahun 2025, selama periode Januari hingga Agustus 2025 mencapai angka Rp304,3 triliun. Secara keseluruhan, realisasi pengembalian pajak ini paling banyak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Angka restitusi pajak ini meningkat dibandingkan dengan angka yang tercatat pada tahun 2024, dengan peningkatan sebesar 40,32%. Selain PPh Badan dan PPN, Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga menjadi kontributor restitusi pajak yang tinggi. Menurut DJP, volatilitas harga komoditas jadi alasan tingginya angka restitusi pajak.
Realisasi restitusi pajak dari PPh Badan, selama periode Januari hingga Agustus 2025, mencapai angka Rp194,2 triliun dan mengalami penurunan sebesar 8,7% secara tahunan jika dibandingkan pada tahun 2024.
Karena harga komoditas yang sempat meningkat di tahun 2024 dan kemudian menurun dan mengalami moderasi di tahun 2025, kredit pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) menjadi lebih besar dibandingkan dengan pajak terutang. Oleh karena itu, WP mengajukan restitusi pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pajak tersebut.
Jika dilihat dari sumbernya, restitusi pajak dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi dari upaya hukum. Dari ketiganya, restitusi normal menjadi penyumbang terbesar restitusi pajak pada tahun 2025 ini.

