Photo of a court room. Photo by David Veksler on Unsplash.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-1/PP/2024 yang telah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Pajak, ditentukan bahwa Pengadilan Pajak akan mengalami masa reses mengingat adanya tanggal merah dan hari libur perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Masa reses Pengadilan Pajak sehubungan dengan Idul Fitri akan dilaksanakan mulai tanggal 5 April 2024 dan akan berakhir pada tanggal 19 April 2024. Selama masa reses, ketua Pengadilan Pajak berharap bahwa pihak-pihak terkait dapat mengoptimalkan masa reses untuk menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam persidangan selanjutnya.
Selain itu, masa reses juga akan digunakan oleh Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti berkas-berkas pengadilan yang dinyatakan sudah cukup untuk pemeriksaannya. Sedangkan bagi sengketa yang harus segera diselesaikan karena akan segera jatuh tempo, maka oleh Pengadilan Pajak ditetapkan bahwa sidang dapat berjalan sesuai dengan waktu dan hari yang telah ditentukan meskipun berada dalam masa reses.