
Photo of the field in Riau. Photo by Fadhel Rabbani on Unsplash.
Data yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyebutkan bahwa angka penerimaan pajak yang telah dikumpulkan oleh daerah Riau mencapai angka Rp8,79 triliun hingga akhir Agustus 2025. Angka ini diketahui hanya memenuhi sekitar 49,55% dari target yang ditetapkan.
Target penerimaan pajak daerah Riau tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun, lebih kecil dibandingkan dengan target penerimaan pajak pada tahun 2024, dikarenakan adanya perubahan sistem administrasi pajak. Kini pengelolaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik Wajib Pajak (WP) Cabang akan dipusatkan mengikuti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat tinggal atau kedudukan pajak.
Namun, penerimaan pajak bruto pada Juli 2025 mengalami pertumbuhan positif 4,56% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Selain itu, untuk penerimaan pajak bulan Agustus 2025, penerimaan dari jenis Pajak Lainnya mengalami lonjakan positif karena penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Penerimaan yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara neto mengalami penurunan 10,14%, dan penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami penurunan sebesar 20,79% yang dipengaruhi adanya pergeseran penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
Selain pergeseran tersebut, adanya peningkatan restitusi pajak juga menjadi alasan penerimaan pajak Riau hingga Agustus 2025 baru mencapai nyaris setengah dari target yang ditetapkan.

