top of page

Penerimaan Pajak Juli 2025 Capai Rp 990,01 Triliun, Menurun Karena Restitusi Tinggi

11 September 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of coins stacked together. Photo by Syed Hussaini on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Bimo Wijayanto, jumlah setoran pajak hingga akhir Juli 2025 telah mencapai angka Rp990,01 triliun, dimana angka ini telah terdampak restitusi pajak yang cukup besar. Jumlah yang terkumpul ini setara dengan 45,2% dari target yang ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.


Secara bruto, jumlah penerimaan pajak sebenarnya telah mencapai angka Rp1.269,44 triliun. Namun, angka ini belum dikurangi jumlah restitusi pajak yang telah disampaikan, sehingga berdampak dan menghasilkan penerimaan pajak yang ‘hanya’ sebesar Rp990,01 triliun.


Tidak hanya itu, penerimaan pajak yang terkumpul ini mengalami kontraksi tahunan sebesar 5,29% jika dibandingkan dengan penerimaan yang terkumpul di tahun 2024 selama periode yang sama. Meskipun begitu, Bimo menyebutkan bahwa penerimaan pajak konsisten mengalami pertumbuhan positif dari Mei hingga Juli 2025.


Secara lebih rinci, angka penerimaan pajak yang terkumpul berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB). Jumlah yang terkumpul bersumber dari PPN dan PPnBM mencapai angka Rp350,62 triliun.


Sedangkan untuk jumlah yang terkumpul dari sumber PPh Orang Pribadi dan PPh Badan masing-masing mencapai angka Rp14,98 triliun dan Rp174,47 triliun. Kemudian, penerimaan PBB yang terkumpul mencapai angka Rp12,53 triliun. Diantara jumlah penerimaan yang terkumpul, PPN dan PPnBM serta PPh Badan mengalami kontraksi secara tahunan.


Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyebutkan bahwa langkah pengumpulan pajak yang ditempuh DJP kini semakin efisien berdasarkan ratio cost of tax collection yang terus menerus, terutama akibat dari berlakunya sistem administrasi pajak yang baru, Core Tax Administration System (Coretax).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page