
Photo of a storefront with its owner. Photo by Farhan Abas on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur, penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Mei 2025 di Jawa Timur mencapai angka Rp39,38 triliun. Sebagian besar dari penerimaan pajak terkumpul ini berasal dari penerimaan sektor pengolahan.
Tidak hanya itu, penerimaan kepabeanan dan cukai di Jawa Timur juga sudah terealisasi sebesar Rp55,09 triliun atau sebesar 37,02% dari target yang tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Selanjutnya, penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka realisasi Rp3,42 triliun hingga akhir Mei 2025.
Dari segi penerimaan kepabeanan dan cukai, angka penerimaan cukai yang terkumpul sebesar Rp52,41 triliun dengan peningkatan sebesar 9,3% secara tahunan, dimana hal ini merupakan dampak dari kenaikan tarif cukai rokok.
Selanjutnya, untuk penerimaan yang terealisasi dari bea masuk dan bea keluar masing-masing mencapai angka Rp2,42 triliun dan RpRp270 miliar hingga akhir Mei 2025. Masing-masing dari kedua jenis penerimaan ini memenuhi 38,1% dan 498,3% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.