
Photo of buildings in Jakarta area. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.
Pemerintah Jakarta mencatatkan angka penerimaan pajak yang mencapai Rp27,57 triliun hingga akhir Juli 2025. Realisasi penerimaan pajak dikatakan mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun sebelumnya.
Selain mengalami pertumbuhan sebesar 23,75% jika dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2024 pada periode yang sama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Jakarta mencapai angka Rp31,52 triliun selama semester-I 2025.
Dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta, pemerintah Jakarta telah menyiapkan sejumlah insentif yang dapat digunakan oleh penduduknya. Hingga akhir Juli 2025, realisasi dari pemberian insentif ini telah mencapai angka Rp4,48 triliun.
Angka realisasi anggaran untuk insentif pajak ini terdiri dari realisasi insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp412,456 miliar, realisasi insentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun, serta insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp275,179 miliar. Terakhir, terdapat insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1,1 triliun yang sudah disiapkan pemerintah.

