top of page

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 42,35 Triliun Hingga Akhir September 2025

23 Oktober 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a mobile money app. Photo by Atlantic Money on Unsplash.

Pemerintah telah memberikan informasi terkait besar penerimaan pajak digital yang terkumpul hingga akhir September 2025. Seperti yang diketahui, pajak digital adalah sejumlah jenis pajak yang dikenakan atas berbagai jasa atau produk digital yang diperjualbelikan atau digunakan di Indonesia.


Secara keseluruhan, angka penerimaan pajak digital yang tercatat mencapai jumlah Rp42,35 triliun hingga tanggal 30 September 2025. Angka ini terdiri dari akumulasi penerimaan pajak yang dikenakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pengenaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto dan peer-to-peer (P2P) lending atau pajak financial technology (fintech), serta pengenaan pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Jika dilihat secara lebih rinci, penerimaan yang terkumpul dari PPN PMSE mencapai angka Rp32,94 triliun, yang terkumpul dari pajak yang dikenakan pada 207 perusahaan dari 246 perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyetoran PPN.


Selanjutnya, hasil penerimaan dari pengenaan pajak atas aset kripto mencapai jumlah Rp1,71 triliun, yang merupakan akumulasi penerimaan yang berasal dari pengenaan PPh dan PPN yang telah dikenakan sejak tahun 2022. Kemudian, hasil penerimaan dari pengenaan pajak fintech yang mencapai angka Rp4,1 triliun.


Terakhir, penerimaan pajak yang terkumpul dari pajak SIPP hingga akhir September 2025 mencapai angka Rp3,78 triliun.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page