
Photo of a rice field in Bali. Photo by Norbert Braun on Unsplash.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun hingga akhir September 2025. Angka ini merupakan hasil akumulasi penerimaan pajak yang terkumpul dari berbagai Kanwil DJP Bali.
Jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun 2024 dalam periode waktu yang sama, Kanwil DJP Bali mencatatkan adanya pertumbuhan sebesar 10,40%. Kemudian, dari angka penerimaan tersebut, sebanyak 64,71% dari target sebesar Rp17,99 triliun telah terpenuhi.
Berdasarkan data dari DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak DJP Bali dengan angka penerimaan yang mencapai Rp5.867,88 miliar. Kemudian, sejumlah KPP lain seperti KPP Pratama Badung Utara dan KPP Pratama Gianyar masing-masing berhasil mengumpulkan angka penerimaan sebesar Rp1.290,59 miliar dan Rp870,03 miliar.
Selain itu, beberapa sektor menjadi pendorong penerimaan pajak Bali. Misalnya, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, hingga sektor ndustri Pengolahan.

