
Photo of a phone with apps. Photo by Andy Makely on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), penerimaan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) telah mencapai jumlah Rp13,87 triliun hingga akhir Juli 2023.
Jumlah ini merupakan hasil yang dipungut dari total sebanyak 139 dari 158 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh DJP untuk melakukan pemungutan PPN 11% kepada para penggunanya. Selain itu, jumlah Rp13,87 triliun ini merupakan hasil akumulasi dari penerimaan yang telah terkumpul sejak tahun 2020.
Secara lebih rinci, pembagiannya adalah sebagai berikut: pada tahun 2020, jumlah penerimaan PPN PMSE yang terkumpul yakni Rp731,4 miliar. Kemudian, di tahun 2021 jumlah penerimaan berjumlah Rp3,90 triliun, dan pada tahun 2022 penerimaan yang terkumpul berjumlah Rp5,51 triliun. Data terbaru pada tahun 2023 menunjukkan bahwa jumlah penerimaan yang terkumpul hingga tanggal 31 Juli 2023 berjumlah Rp3,73 triliun.
Pada bulan Juli 2023, DJP menunjuk lagi 2 (dua) pelaku usaha menjadi pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, Inc., dan juga Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Pemerintah juga tengah melakukan pembetulan atas elemen data dalam surat keputusan penunjukan Audible Ltd.