top of page

Pendapatan Daerah DKI Jakarta Capai Rp71 Triliun Selama Tahun 2023

15 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Jakarta city. Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Pemerintah Provinsi (“Pemprov”) DKI Jakarta, jumlah pendapatan daerah yang diterima oleh provinsi tersebut mencapai angka Rp71 triliun hingga tanggal 31 Desember 2023.


Jumlah pendapatan daerah ini setara dengan 100,53% dari target yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) 2023, dimana keadaan ekonomi provinsi DKI Jakarta tetap tumbuh secara optimal meskipun berada di tengah ketidakstabilan perekonomian global. Ini juga membuktikan bahwa APBD DKI Jakarta tidak hanya dapat melindungi masyarakat tetapi juga dapat mendukung bisnis dan pertumbuhan ekonomi daerah.


Sumber utama dari angka pendapatan daerah tahun 2023 yang meningkat Rp3,7 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2022 ini adalah pendapatan dari pajak daerah. Dengan target sebesar Rp43 triliun, pendapatan dari pajak daerah berhasil tercapai hingga Rp43,5 triliun atau 101,2% dari target yang ditetapkan.


Tidak hanya itu, pemberian insentif fiskal dalam bentuk insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”) dan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) juga turut membantu pencapaian target pendapatan daerah.

bottom of page