
Photo of traffic in Bogor area. Photo by Arya Ferrari on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui adanya peningkatan tarif yang akan dilakukan pada jenis pajak ini. Jenis pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang kenaikannya didasari oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023.
Kenaikan tarif PBB-P2 ini akan berlaku untuk seluruh lapisan NJOP, kecuali untuk objek PBB-P2 yang NJOP-nya berada di atas Rp10 miliar. Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai langkah menambah pendapatan asli daerah seiring berkurangnya bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, tarif PBB-P2 yang berlaku di Kota Bogor ditetapkan berada pada rentang 0,10% hingga 0,25% tergantung dari NJOP. Namun, kini tarif ditetapkan seragam pada angka 0,25%, sehingga bagi pemilik aset yang semula dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,10%, terdapat kenaikan tarif sebesar 150%.
Penetapan dan implementasi dari Perda ini diharapkan oleh Pemkot Bogor dapat menopang beban fiskal daerah dan juga menghasilkan pengelolaan pajak yang semakin optimal, terutama dengan adanya implementasi digital untuk sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dan juga bagi pemerintah untuk memantau pendapatan daerah.