Photo of a calculation machine. Photo by StellrWeb on Unsplash.
Melalui adanya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“RPP KUPDRD”), pemerintah memiliki gagasan untuk mengubah besar tarif dari sanksi administrasi bunga pajak daerah, dimana besar tarif ini akan sama ketentuannya dengan tarif sanksi administrasi bunga pajak pusat.
Awal mulanya, besar sanksi administratif berupa bunga dihitung dari jumlah pajak kurang dibayar. Besaran sanksi administrasi bunga tersebut dihitung sebesar tarif bunga per bulan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, dengan jangka waktu maksimal paling lama 24 bulan; serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Ketentuan pengenaan ini kemudian diusulkan diubah menjadi adanya pengenaan tarif bunga per bulan yang kemudian ditambahkan dengan uplift factor sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya, usulan ini mengubah besaran tarif yang sebelumnya hanya 2% per bulan menjadi ditambahkan pengenaan uplift factor.
Perubahan ini sendiri dicetuskan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (“WP”) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.