top of page

Pemerintah Siapkan Perubahan Bea Keluar CPO Lawan Tarif Impor AS Milik Trump

10 April 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a palm. Photo by Alexander Naglestad on Unsplash.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan akan melakukan sejumlah perubahan terkait bea keluar yang dikenakan atas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) menyusul berlakunya tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat berdasarkan arahan Presiden Donald Trump.


Penyesuaian ini akan berhubungan dengan tarif bea keluar untuk CPO mentah dan produk kelapa sawit lainnya. Perubahan ini sendiri akan berkisar mulai dari 0% hingga 25%. Nantinya, perubahan ini akan setara dengan pengurangan beban pajak hingga 5%.


Saat ini besar tarif bea masuk untuk minyak kelapa sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, dimana secara keseluruhan terdapat 24 kelapa sawit dan produk olahannya yang akan dikenakan bea keluar sesuai dengan harga referensi yang sudah diatur oleh pemerintah.


Dalam skala internasional, harga kelapa sawit diketahui semakin menurun pasca diberlakukannya tarif impor Amerika Serikat. Data yang dikeluarkan oleh Bursa Malaysia Derivatives menyebutkan harga CPO menurun ke MYR4.151 per ton atau turun sekitar 0,86%.


Penyesuaian tarif bea keluar Indonesia diproyeksikan dapat meningkatkan pasokan kelapa sawit secara global, sehingga memperketat persaingan dengan Malaysia sekaligus menekan harga.


Volume minyak kelapa sawit yang melimpah dan permintaan yang semakin menurun menjadi faktor utama penurunan harga CPO selama 4 (empat) tahun terakhir, dan diperburuk dengan adanya ketentuan impor Amerika Serikat.


Sebagai informasi, Trump sebelumnya mengumumkan tarif impor timbal balik atau reciprocal tariffs untuk berbagai macam negara, termasuk Indonesia. Tarif sebesar 32% yang dikenakan untuk barang dari Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat ini merupakan ‘balasan’ atas tarif impor dengan total sebesar 64% untuk barang impor dari Amerika Serikat.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page