top of page

Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final UMKM Hingga 2029

16 September 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a market during a morning. Photo by CALIN STAN on Unsplash.

Pemerintah akhirnya telah resmi akan mengeluarkan peraturan dan menetapkan perpanjangan insentif pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Insentif yang dimaksud adalah pemberlakuan tarif 0,5% untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Saat ini, berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPh Final UMKM tarif 0,5% ini akan diperpanjang pengenaannya hingga tahun 2029. Pemerintah sendiri saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ketentuan tersebut.


Ketentuan PPh Final UMKM ini berlaku untuk UMKM yang pendapatannya tidak melebihi angka Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, keringanan pajak ini telah digunakan oleh 542 ribu WP. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun terkait dengan pemberian fasilitas pajak ini di tahun 2025.


Bagi WP yang telah terdaftar sejak tahun 2018, maka batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% ini berakhir pada tahun 2024 karena periode yang dapat digunakan WP untuk fasilitas pajak ini yakni selama 7 (tujuh) tahun.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page