
Photo of a global network illustration. Photo by ANIRUDH on Unsplash.
Mengingat implementasi Pilar 2 Perpajakan Global buatan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang akan dilakukan di Indonesia, pemerintah menilai bahwa insentif pajak yang berlaku tidak akan efektif jika dijalankan bersamaan dengan implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merencanakan adanya perubahan insentif pajak pasca pemberlakuan Pajak Minimum Global agar efektivitas dari insentif pajak tersebut tetap terjaga. Perlu diketahui bahwa saat ini insentif pajak yang dapat dinikmati oleh perusahaan multinasional di Indonesia yakni berupa tax holiday dan tax allowance, yang digunakan untuk menarik modal asing atau Foreign Direct Investments (FDI).
Berlakunya Pajak Minimum Global dinilai mengurangi efektivitas tax holiday dan tax allowance. DJP kemudian merencanakan perubahan insentif pajak, yang akan diberikan dalam bentuk refundable tax credit.
Skema insentif ini telah diberlakukan sejumlah negara, seperti pada kawasan Uni Eropa, Singapura, dan juga Malaysia. Negara-negara tersebut memberlakukan insentif refundable tax credit dengan basis cash grant, dimana Indonesia masih perlu tata kelola yang tepat dan matang mengingat sebelumnya insentif sejenis belum pernah dilakukan.

