
Photo of two people shaking hands in suit. Photo by Ambre Estève on Unsplash.
Sehubungan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak nasional, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat kerjasama yang berhubungan dengan data perpajakan.
Diketahui hingga bulan Oktober 2025, sebanyak 527 dari 546 pemerintah daerah telah menyetujui untuk melakukan penukaran data perpajakan. Kerjasama ini dilakukan dengan melibatkan 3 (tiga) pihak atau lembaga, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan juga pemerintah daerah.
Data dan informasi yang diterima dari pemerintah daerah telah digunakan oleh pemerintah pusat dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP), baik dari segi formal maupun material. Diketahui bahwa sebanyak 13.985 WP telah masuk ke dalam 533 daftar sasaran pengawasan pajak sebagai hasil dari kerjasama ini.
Sedangkan jika dilihat dari tahun 2019 hingga 2024, tingkat kepatuhan agregat WP baru mencapai angka 44,3%, dengan angka kelengkapan data yang berada pada angka 55,63%. Angka ini juga menunjukan kontribusi pertukaran data perpajakan terhadap penerimaan negara, yang diharapkan akan semakin memperkuat pengawasan pajak, dan meningkatkan kepatuhan WP.

