
Photo of a person coding. Photo by charlesdeluvio on Unsplash.
Dalam rangka memastikan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2026 tercapai, pemerintah akan menjalankan sejumlah strategi yang tidak akan memberikan beban tambahan kepada Wajib Pajak (WP). Salah satu dari strategi tersebut adalah optimalisasi sistem administrasi perpajakan, Core Tax Administration System atau Coretax.
Berdasarkan paparan dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, pemerintah secara perlahan mulai melakukan integrasi data pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi mulai tahun 2026. Pencatatan pajak ini sendiri diharapkan dapat meningkatkan transparansi pajak.
Selain itu, implementasi Coretax yang baru dilakukan pada awal tahun 2025 ini tentu tidak selalu berjalan lancar. Hal ini disetujui oleh Anggito, yang menyebutkan bahwa implementasi Coretax kerap menemukan masalah. Namun, fokus Coretax untuk mengintegrasi data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 ini dianggap tidak lagi menemukan masalah berarti.
Dari segi trafik, faktur, hingga data PPN, masalah yang ditemukan dalam Coretax cenderung bukan masalah besar sehingga implementasi Coretax dianggap perlahan mulai optimal. Pemerintah sendiri juga masih memaksimalkan usaha integrasi data PPN untuk tahun 2025 ini.
Optimalisasi Coretax diharapkan dapat menambah angka kepatuhan pajak, termasuk dari segi transparansi pajak, dan juga meningkatkan faktor kepastian bagi WP. Integrasi data PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan di tahun 2026 diharapkan dapat berjalan dengan baik mengingat kompleksitas dan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan dengan data PPN.

