top of page

Pemerintah NTT Berikan Keringanan Pajak Berlaku Untuk Kendaraan Bermotor

21 Agustus 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of children playing at the beach in East Nusa Tenggara. Photo by Falaq Lazuardi on Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor. Hal ini didasari data pemerintah yang menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).


Untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah NTT mengeluarkan kebijakan yang membebaskan denda dan memberikan potongan untuk pajak kendaraan. Dalam jenis keringanan potongan pajak atau diskon pajak, besar diskon yang diberikan beragam tergantung dari jenis kendaraan dan lama periode penunggakan pajak.


Misalnya, potongan pajak sebesar 50% akan diberikan untuk penunggak pajak lebih dari 1 (satu) tahun, dan diskon pajak sebesar 50% juga akan diberikan untuk kendaraan dari luar daerah yang masuk ke wilayah NTT. Selain itu, diskon sebesar 24,7% diberikan secara umum dari dasar pengenaan PKB.


Diskon masing-masing sebesar 24% dan 29% akan berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan roda dua dan roda tiga baru, dan atas kendaraan baru dengan roda empat.


Sedangkan untuk pembebasan denda pajak akan diberikan untuk Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor yang terlambar membayarkan pajak mereka, dan penghapusan pajak progresif juga akan diberikan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page