top of page

Pemerintah Nigeria Batalkan Pengenaan Pajak Impor Atas Barang FOB

18 September 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a Nigerian area from above. Photo by Opeyemi Adisa on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan Nigeria melalui perilisan surat edaran, Wale Edun, rencana untuk mengenakan tarif pajak impor sebesar 4% atas nilai Free on Board (FOB) barang impor dibatalkan. Pungutan ini sebelumnya telah diberlakukan dan dicabut 2 (dua) kali, yakni pada Februari 2025 dan Agustus 2025.


Pajak impor ini diberlakukan sebagai bentuk pengganti dari 2 (dua) jenis pungutan yang berlaku di Nigeria, yakni skema pengawasan impor komprehensif dengan tarif sebesar 1%, dan juga biaya pemrosesan bea cukai dengan besar tarif 7%. Harapan dari pajak impor baru yang kini tidak diberlakukan tersebut adalah sebagai bentuk pendanaan yang berkelanjutan untuk layanan Bea Cukai Nigeria.


Setelah melalui berbagai konsultasi secara ekstensif, Menteri Keuangan Nigeria menyebutkan bahwa pemberlakuan pajak impor tersebut justru menimbulkan lebih banyak risiko dibandingkan keuntungan, dimana pemberlakuan pajak justru menghasilkan tantangan untuk industri dan perdagangan Nigeria.


Penangguhan berlakunya pajak impor sebesar 4% dilakukan oleh pemerintah Nigeria untuk mencegah adanya ketegangan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi oleh Nigeria. Saat ini, perekonomian Nigeria memiliki nilai inflasi yang mencapai angka 20,12%, dan melakukan impor barang dengan nilai mencapai US$47 miliar di tahun 2024.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page